your code goes here
Bookmark

SPI Gencarkan Edukasi "Bersama Lawan Gratifikasi": Pahami, Tolak, Laporkan

 

Bukittinggi , 20 Juli 2026 - Sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya integritas dan mewujudkan tata kelola yang baik, Satuan Pengawasan Internal (SPI) terus mengedukasi seluruh pegawai mengenai pentingnya memahami gratifikasi serta cara menyikapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui publikasi flyer dan video edukasi bertajuk "Bersama Lawan Gratifikasi" sebagai bentuk komitmen dalam membangun budaya integritas di lingkungan UIN Bukittinggi.

Apa itu Gratifikasi?

Pengertian gratifikasi menurut PMA No. 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama

Gratifikasi Wajib dilaporkan jika :

Tidak semua pemberian dapat diterima. Pada kondisi tertentu, gratifikasi wajib dilaporkan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan jabatan.

Gratifikasi Tidak Wajib dilaporkan jika:

Beberapa bentuk pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan apabila memenuhi kriteria yang telah diatur dalam ketentuan pengendalian gratifikasi. Pemahaman terhadap ketentuan ini penting agar setiap pegawai dapat membedakan antara pemberian yang diperbolehkan dan yang wajib dilaporkan.

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Apabila menerima atau menolak gratifikasi yang wajib dilaporkan, Bapak/Ibu dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi HISBAH dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.


    Melalui publikasi ini, SPI UIN Bukittinggi mengajak seluruh civitas akademika untuk senantiasa memahami, menolak, dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan. Budaya integritas merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola universitas yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Posting Komentar

Posting Komentar