Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Warek II tersebut dihadiri oleh Warek II, Ketua SPI, Sekretaris SPI, Ketua Tim Keuangan, auditor SPI, dan Bapak/Ibu dosen yang melaksanakan tubel.
Dalam rapat disampaikan kabar baik bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang sebelumnya belum ditemukan, saat ini sudah berhasil ditemukan. Dengan demikian, seluruh data dan dokumen pendukung untuk proses perhitungan Tukin dosen tubel dinyatakan telah lengkap dan perhitungan teknisnya juga telah selesai dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, SPI akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang sebelumnya pernah menangani kasus serupa, diantaranya mantan kepala SPI, Perencana, Tim Keuangan dan pihak lain yang terlibat.
Tujuan Koordinasi tersebut untuk mengetahui secara pasti alur dan mekanisme proses pengajuan ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Rencananya, melalui SPI akan mengundang BPKP untuk melakukan verifikasi dan perhitungan resmi, sehingga penyelesaian hak Tukin dosen yang melaksanakan tubel dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan telah lengkapnya data dan adanya kepastian prosedur, diharapkan proses penyelesaian Tukin dosen tubel di lingkungan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi dapat segera terealisasi.


Posting Komentar