your code goes here
Bookmark

TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN WEWENANG

Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Tugas Pokok dan Fungsi

Kedudukan & Tugas Pokok: Melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja institusi.

Dalam melaksanakan tugasnya, SPI UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menjalankan fungsi sebagai berikut:

  • 1

    Penyusunan program dan kegiatan pengawasan keuangan dan kinerja institusi.

  • 2

    Pelaksanaan pengawasan terkait bidang keuangan dan kinerja institusi.

  • 3

    Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

  • 4

    Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal.

  • 5

    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Wewenang SPI

Berdasarkan regulasi dan kebijakan universitas, SPI memiliki otoritas penuh dan hak wewenang berupa:

  • 1

    Mewakili Rektor dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan pengendalian internal.

  • 2

    Menentukan prosedur dan ruang lingkup pemeriksaan, analisis, pengawasan, pengujian, dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.

  • 3

    Memperoleh akses terhadap seluruh data, informasi, dan objek-objek pemeriksaan termasuk dokumen, sumber daya manusia, dan fisik unit kerja di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

  • 4

    Mengembangkan instrumen kertas kerja audit dan pedoman pengelolaan keuangan yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas SPI.

  • 5

    Memberikan saran perbaikan atas inefisiensi dan/atau efektivitas yang telah terjadi maupun risiko yang akan terjadi di masa mendatang.

  • 6

    Menyampaikan laporan hasil audit kepada Rektor, serta pejabat terkait.