Bukittinggi, 6 Agustus 2025 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memulai kegiatan pendampingan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi atas Keterserapan Lulusan di lingkungan UIN Bukittinggi.
Kegiatan ini ditandai dengan pertemuan awal (entry meeting) yang dihadiri oleh Wakil Rektor III, Direktur Pascasarjana, para Dekan dari seluruh fakultas, bagian keuangan, serta unit layanan karir UIN Bukittinggi. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas dan relevansi pendidikan tinggi dalam mendukung kesiapan kerja lulusan serta kontribusinya terhadap dunia kerja secara nyata.
Pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres No. 192 Tahun 2014 mengenai BPKP. Berdasarkan surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, tim evaluasi akan melaksanakan tugasnya selama 15 hari kerja, dimulai dari tanggal 30 Juli hingga 22 Agustus 2025.
Adapun tim pelaksana dari BPKP terdiri dari:
- Lefendri – Wakil Penanggung Jawab
- Zulhadi Saputra – Pengendali Teknis
- Fani Mutia Sari – Ketua Tim
- Karunia Rohanika Silalahi – Anggota Tim
Kegiatan evaluasi ini merupakan bentuk komitmen BPKP Provinsi Sumbar dan UIN Bukittinggi (https://uinbukittinggi.ac.id/) dalam meningkatkan kualitas lulusan dan menjawab tantangan ketenagakerjaan di era kompetitif saat ini. Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat menjadi acuan bagi pengembangan kurikulum dan strategi peningkatan daya saing lulusan ke depan.
Posting Komentar