your code goes here
Bookmark

Tim SPI UIN Sjech M. Djamil Djambek Laksanakan Pemeriksaan Perjalanan Dinas Tahun 2024–2025

Bukittinggi (2/7/2025) — UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi secara resmi menugaskan Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kegiatan Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun anggaran 2024 hingga semester I tahun 2025. Penugasan ini tertuang dalam Surat Tugas Rektor Nomor B-1863/Un.26/KP.01.2/07/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rektor, Silfia Hanani, pada 2 Juli 2025.
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, yakni mulai tanggal 7 hingga 21 Juli 2025, dan dilaksanakan di lingkungan kampus UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penugasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua SPI Nomor B-018/Un.26/SPIKP.04.1/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, tentang permohonan pemeriksaan perjadin, serta merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pimpinan universitas dalam rangka penguatan akuntabilitas tata kelola keuangan.
Ketua SPI, Zuwardi, SEI, MA, bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan ini. Tim pemeriksa dipimpin oleh Ilham Illahi, SE, M.Sc selaku Ketua Tim, dengan Febriyan Pratama Defaz, SE, MM sebagai Sekretaris. Turut serta dalam tim ini para dosen dan staf SPI serta beberapa calon auditor ahli pertama. 

Berikut adalah susunan lengkap tim pemeriksa: 
  1. Zuwardi, SEI, MA – Ketua SPI (Penanggung Jawab)
  2. Ilham Illahi, SE, M.Sc – Sekretaris SPI (Ketua Tim) 
  3. Febriyan Pratama Defaz, SE, MM – Dosen/Staf SPI (Sekretaris Tim) 
  4. Fathur Rahmi, M.Pd – Dosen/Staf SPI (Anggota) 
  5. Himmatul Khairi, SE, MM – Dosen/Staf SPI (Anggota) 
  6. Mera Rivina, SE – Calon Auditor Ahli Pertama (Anggota) 
  7. Chintya Marlyn, SE – Calon Auditor Ahli Pertama (Anggota) 
  8. Velia Desvita, S.Ak – Calon Auditor Ahli Pertama (Anggota) 
  9. Mustya Rahmi, SE – Calon Auditor Ahli Pertama (Anggota) 

Melalui kegiatan ini, SPI diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan sekaligus memastikan bahwa proses pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan UIN SMDD Bukittinggi telah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai penutup, seluruh anggota tim diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan setelah kegiatan selesai dilaksanakan, sebagai bagian dari upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas institusi.
Posting Komentar

Posting Komentar