Bukittinggi, 24 Juni 2025 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menjalankan perannya dalam mengawal pelaksanaan kegiatan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda koordinasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Bukittinggi bersama dosen-dosen selingkungan kampus.
Dalam forum tersebut, SPI menyampaikan materi penting mengenai ketentuan penggunaan dana Litapdimas, dengan fokus pada penguatan tata kelola anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh pelaksanaan Litapdimas berjalan sesuai regulasi yang berlaku, khususnya mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) 2025.
Beberapa poin utama yang disampaikan SPI antara lain:
Uang harian hanya dapat dibayarkan jika kegiatan dilakukan di luar kampus dan disertai Surat Tugas dari Rektor serta SPPD resmi dari tempat tujuan.
Honorarium tidak diperkenankan bagi narasumber atau pengabdi untuk kegiatan yang berasal dari programnya sendiri.
Penggunaan dana harus disertai bukti lengkap, seperti kwitansi transportasi, boarding pass (pulang dan pergi), kwitansi hotel, serta absensi peserta FGD jika ada.
Honor pengolah data hanya dapat dibayarkan satu kali untuk setiap kegiatan penelitian atau pengabdian.
Pembayaran honor untuk narasumber, moderator, dan peserta kegiatan lainnya harus dilengkapi dengan amprah, CV, undangan, serta dokumentasi pendukung.
“SPI hadir untuk mengawal agar pelaksanaan kegiatan Litapdimas tidak hanya tepat sasaran dan sesuai anggaran, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan akademik,” ujar perwakilan SPI dalam pemaparan materinya.
Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi seluruh pelaksana program Litapdimas di lingkungan UIN Bukittinggi, sekaligus mendorong pelaksanaan program yang lebih transparan, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
SPI akan terus menjalankan perannya secara aktif dan profesional dalam memastikan bahwa pelaksanaan Litapdimas UIN Bukittinggi tahun 2025 berjalan sesuai prinsip good governance, sebagai bentuk kontribusi terhadap kemajuan institusi dan penguatan budaya akademik yang berintegritas.
: