TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN WEWENANG
Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Tugas Pokok dan Fungsi
Kedudukan & Tugas Pokok: Melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja institusi.
Dalam melaksanakan tugasnya, SPI UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menjalankan fungsi sebagai berikut:
-
1
Penyusunan program dan kegiatan pengawasan keuangan dan kinerja institusi.
-
2
Pelaksanaan pengawasan terkait bidang keuangan dan kinerja institusi.
-
3
Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
-
4
Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal.
-
5
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Wewenang SPI
Berdasarkan regulasi dan kebijakan universitas, SPI memiliki otoritas penuh dan hak wewenang berupa:
-
1
Mewakili Rektor dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan pengendalian internal.
-
2
Menentukan prosedur dan ruang lingkup pemeriksaan, analisis, pengawasan, pengujian, dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.
-
3
Memperoleh akses terhadap seluruh data, informasi, dan objek-objek pemeriksaan termasuk dokumen, sumber daya manusia, dan fisik unit kerja di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
-
4
Mengembangkan instrumen kertas kerja audit dan pedoman pengelolaan keuangan yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas SPI.
-
5
Memberikan saran perbaikan atas inefisiensi dan/atau efektivitas yang telah terjadi maupun risiko yang akan terjadi di masa mendatang.
-
6
Menyampaikan laporan hasil audit kepada Rektor, serta pejabat terkait.