LAYANAN PENDAMPINGAN & REVIU
Ikhtiar preventif (pre-audit) melalui pengawalan melekat dan penelaahan dokumen guna memastikan keselarasan regulasi sebelum disahkan atau dilaporkan ke pihak eksternal.
Layanan Reviu
Penelaahan objektif terhadap dokumen rencana kerja, anggaran, maupun laporan kinerja sebelum disahkan. Reviu berfokus pada kesesuaian regulasi, kepatuhan formal, dan akurasi data demi meminimalisir risiko temuan di kemudian hari.
Layanan Pendampingan (Asistensi)
Proses pendampingan melekat kepada unit kerja atau fakultas dalam menyusun, memperbaiki, atau membangun sistem tata kelola internal. Bersifat murni membimbing dan mengarahkan agar unit kerja terhindar dari kekeliruan administratif.
Fokus Objek Pendampingan & Reviu
Cakupan area pengawasan preventif SPI di lingkungan universitas
1. Rumpun Keuangan & Akuntabilitas
- Reviu RBA & POK Anggaran: Penyelarasan perencanaan alokasi dana operasional unit agar efisien dan patuh aturan.
- Reviu Laporan Keuangan Semesteran/Tahunan: Pra-audit laporan finansial institusi sebelum diserahkan ke pihak Itjen atau BPK.
2. Rumpun Kinerja & Reformasi Birokrasi
- Pendampingan Penyusunan LAKIP / SAKIP: Pengawalan perumusan capaian indikator kinerja utama agar selaras dengan target makro universitas.
- Pendampingan Pembangunan Zona Integritas (ZI): Asistensi teknis bagi unit/fakultas menuju wilayah bebas korupsi (WBK/WBBM).
Mekanisme Pengajuan Layanan
Prosedur resmi bagi unit kerja atau fakultas yang membutuhkan layanan SPI
Surat Permohonan
Unit Kerja mengirimkan nota dinas atau surat permohonan resmi kepada Ketua SPI beserta dokumen draft awal yang ingin dikawal.
Penjadwalan
SPI melakukan analisis beban kerja dan menerbitkan surat tugas serta menentukan linimasa pelaksanaan reviu/pendampingan.
Pelaksanaan
Proses asistensi, uji dokumen, diskusi panel, tatap muka, atau *desk-evaluation* bersama tim teknis dari unit kerja terkait.
Penyelesaian
Penyerahan rekomendasi final atau dokumen hasil telaah dari SPI untuk segera ditindaklanjuti dan disempurnakan oleh unit.
Standar Regulasi Pengujian
Dalam menjalankan layanan, SPI merujuk pada standar baku, juknis, dan regulasi nasional agar hasil reviu tetap akuntabel:
- Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) & Aturan Fleksibilitas BLU.
- Pedoman Penyusunan SAKIP Kementerian Terkait.
- Peraturan Menpan-RB mengenai Pedoman Pembangunan Zona Integritas.
- Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
Output & Produk Layanan
Setiap akhir proses reviu atau pendampingan yang selesai dilaksanakan akan menghasilkan dokumen resmi berupa:
Dokumen ini menjadi dasar bagi unit kerja untuk melakukan *update* mandiri sebelum berkas final disahkan pimpinan universitas.