your code goes here
Bookmark

Reviu

Layanan Advisory

LAYANAN PENDAMPINGAN & REVIU

Ikhtiar preventif (pre-audit) melalui pengawalan melekat dan penelaahan dokumen guna memastikan keselarasan regulasi sebelum disahkan atau dilaporkan ke pihak eksternal.

Layanan Reviu

Penelaahan objektif terhadap dokumen rencana kerja, anggaran, maupun laporan kinerja sebelum disahkan. Reviu berfokus pada kesesuaian regulasi, kepatuhan formal, dan akurasi data demi meminimalisir risiko temuan di kemudian hari.

Layanan Pendampingan (Asistensi)

Proses pendampingan melekat kepada unit kerja atau fakultas dalam menyusun, memperbaiki, atau membangun sistem tata kelola internal. Bersifat murni membimbing dan mengarahkan agar unit kerja terhindar dari kekeliruan administratif.

Fokus Objek Pendampingan & Reviu

Cakupan area pengawasan preventif SPI di lingkungan universitas

1. Rumpun Keuangan & Akuntabilitas

  1. Reviu RBA & POK Anggaran: Penyelarasan perencanaan alokasi dana operasional unit agar efisien dan patuh aturan.
  2. Reviu Laporan Keuangan Semesteran/Tahunan: Pra-audit laporan finansial institusi sebelum diserahkan ke pihak Itjen atau BPK.

2. Rumpun Kinerja & Reformasi Birokrasi

  1. Pendampingan Penyusunan LAKIP / SAKIP: Pengawalan perumusan capaian indikator kinerja utama agar selaras dengan target makro universitas.
  2. Pendampingan Pembangunan Zona Integritas (ZI): Asistensi teknis bagi unit/fakultas menuju wilayah bebas korupsi (WBK/WBBM).

Mekanisme Pengajuan Layanan

Prosedur resmi bagi unit kerja atau fakultas yang membutuhkan layanan SPI

01

Surat Permohonan

Unit Kerja mengirimkan nota dinas atau surat permohonan resmi kepada Ketua SPI beserta dokumen draft awal yang ingin dikawal.

02

Penjadwalan

SPI melakukan analisis beban kerja dan menerbitkan surat tugas serta menentukan linimasa pelaksanaan reviu/pendampingan.

03

Pelaksanaan

Proses asistensi, uji dokumen, diskusi panel, tatap muka, atau *desk-evaluation* bersama tim teknis dari unit kerja terkait.

04

Penyelesaian

Penyerahan rekomendasi final atau dokumen hasil telaah dari SPI untuk segera ditindaklanjuti dan disempurnakan oleh unit.

Standar Regulasi Pengujian

Dalam menjalankan layanan, SPI merujuk pada standar baku, juknis, dan regulasi nasional agar hasil reviu tetap akuntabel:

  1. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) & Aturan Fleksibilitas BLU.
  2. Pedoman Penyusunan SAKIP Kementerian Terkait.
  3. Peraturan Menpan-RB mengenai Pedoman Pembangunan Zona Integritas.
  4. Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.

Output & Produk Layanan

Setiap akhir proses reviu atau pendampingan yang selesai dilaksanakan akan menghasilkan dokumen resmi berupa:

Catatan Hasil Reviu (CHR) atau Berita Acara Pendampingan yang memuat matriks perbaikan serta rekomendasi teknis kepatuhan.

Dokumen ini menjadi dasar bagi unit kerja untuk melakukan *update* mandiri sebelum berkas final disahkan pimpinan universitas.